Kasus persetubuhan terhadap anak, Pria Warga Amurang diamankan Polisi

Humas Polres Minsel
Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial NW alias Ody (50), warga Kelurahan Uwuran Dua, Kec. Amurang, Kab. Minsel.




Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Buyungon, Kec. Amurang, pada awal bulan Oktober, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulut, tertanggal 7 Oktober 2024.

Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Senin siang (14/10/2024), ungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Korbannya seorang siswi usia 17 tahun. Tersangka masuk dalam kamar kos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari, menutup wajah, kemudian mengancam korban dengan pisau dan menyetubuhi korban. Menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," terang Kasat Reskrim.

Terpantau saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak Kepolisian. "Tersangka sudah ditahan," pungkas Kasat Reskrim.

Komentar