Polres Minsel Respon Cepat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Dua TKP

Humas Polres Minsel
Gerak cepat Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di dua lokasi / TKP (Tempat Kejadian Perkara).




Kasus persetubuhan anak ini dilaporkan terjadi di wilayah Kec. Amurang Barat dan Kec. Amurang, Kab. Minsel; korban seorang siswi berusia 14 tahun, warga salah satu desa di Kab. Minsel.

"Kejadiannya pada Rabu (04/09), dilaporkan besoknya atau tanggal 5 September. Kami bersama Unit Reskrim Polsek Amurang langsung melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni lelaki MR (19) dan AR (19)," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Jumat siang (06/09/2024).




Dari hasil pemeriksaan awal, kronologis kejadian bermula saat korban usai jam sekolah dijemput oleh MR menuju pusat kota Amurang kemudian ke salah satu rumah di wilayah Kec. Amurang Barat dimana peristiwa pertama terjadi. "Dari situ, korban dibawa oleh MR bertemu dengan lelaki AR di wilayah Kec. Amurang dimana peristiwa kedua terjadi," singkat Kasat Reskrim.

Terpantau kedua terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat Reskrim Polres Minsel. "Kami telah mengamankan sejumlah babuk, berkoordinasi dengan UPTD PPA Kab. Minsel, pendampingan korban untuk visum, serta akan segera melengkapi mindik berkoordinasi dengan pihak JPU," tambah Kasat Reskrim.

Ditemui terpisah, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; kembali mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap kegiatan anak di luar rumah. "Para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, komunikasi, kontrol setiap kegiatan di luar rumah. Pihak sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, berikan terus pembinaan rohani dan mental agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Kapolres Minsel.

Komentar