Polres Minsel Berlakukan Sanksi Tegas Ranmor Knalpot Tidak Sesuai Spek Teknis

Humas Polres Minsel
Upaya masif jajaran Polres Minsel dalam penindakan pelanggaran lalulintas (garlantas) khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terus dilakukan demi menjamin kenyamanan warga dalam rangka pemeliharaan stabilitas kamtibmas.


 

Sebagaimana terpantau pada Kamis malam (19/09/2024) hingga Jumat dini hari, tim gabungan Blue Light Patrol Sat Lantas dan Patroli Presisi Sat Samapta Polres Minsel, menyisir area Jalan Trans Sulawesi Pusat kota Amurang dan Tumpaan dan menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Ditemui di ruang kerjanya usai memimpin apel pagi, Jumat (20/09/2024), Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga. "Suara knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini jelas sangat menggangu dan selalu menjadi keluhan masyarakat, bahkan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas. Tindakan kepolisian berupa penegakan hukum dilakukan guna menjaga kenyamanan warga serta upaya memelihara stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun 2024," ungkap Kapolres.






Senada dengan Kapolres Minsel, Wakapolres Kompol Bartholomeus J. Dambe, SH ungkapkan bahwa sanksi tegas akan dilakukan jajarannya mulai dari pemberlakuan tilang hingga proses sidang di pengadilan.

"Untuk pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini masih didominasi ranmor roda dua atau sepeda motor. Ranmor yang terjaring razia langsung diamankan di Polres Minsel. Akan diterapkan sanksi tegas berupa pemberlakuan tilang hingga proses di pengadilan, setelah itu baru kendaraan dikembalikan, yang mana pemiliknya wajib mengganti knalpot ataupun bagian kendaraan yang melanggar ketentuan," ujar Wakapolres Minsel.

Komentar