Polsek Amurang amankan dua tersangka Curanmor

Humas Polres Minsel
Dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan anggota piket Polsek Amurang, Polres Minsel, pada Selasa siang (16/04/2024).




Kedua tersangka yakni seorang lelaki berinisial AT alias Andreas (25), warga Kel. Ranotana, Kec. Sario, Kota Manado; dan perempuan CD alias Cintia (18), warga Kec. Sangtombolang, Kab. Bolmong.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, menerangkan bahwa kedua tersangka awalnya diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Amurang.

"Kejadiannya pada Selasa siang (16/04/2024) sekira pkl. 14.30 wita, di Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat. Kedua tersangka dibawa oleh warga ke Polsek Amurang," ujar Iptu Cor Kainama.

Diketahui bahwa sepeda motor merk Honda Sonic nomor polisi DB 3389 CW, awalnya diparkir oleh lelaki Alkhi Wakari (24) di depan Gereja GSPDI Filadelfia, Desa Kapitu. Tak berselang lama, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan dilakukan pencarian bersama sejumlah warga setempat.

"Warga kemudian menemukan kedua tersangka sedang mendorong sepeda motor tersebut. Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan warga dan bersama dengan barang bukti ranmor dibawa ke Polsek Amurang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," pungkas Kasi Humas.

Komentar