Humas Polres Minsel
Lelaki IR alias Iwan (45), warga Desa Ongkaw Dua, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan.
"Tindak pidana perjudian tepatnya judi togel sydney, tersangka IR alias Iwan, warga Desa Ongkaw Dua, Jaga IV, Kecamatan Sinonsayang. Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (29/11), berdasarkan surat perintah tugas nomor 274/XI/2021/Reskrim serta informasi masyarakat," ujar Iptu Lesly.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 508.000,- (Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) dan 3 (tiga) buah handphone.
"Tersangka melakukan kegiatan judi togel sydney dengan menggunakan handphone; yang mana setelah dilakukan pemeriksaan di dalam handphone tersangka, kami menemukan data rekapan dari para pemasang angka togel," tambah Iptu Lesly.
Keberhasilan pengungkapan kasus judi togel ini merupakan bagian dari dukungan masyarakat dalam bentuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Kasat Reskrim.
Lelaki IR alias Iwan (45), warga Desa Ongkaw Dua, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan.
IR (Iwan) diamankan selaku tersangka kasus judi togel sydney yang selama ini dikabarkan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (1/12/2021), membenarkan pengungkapan kasus judi togel ini.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (1/12/2021), membenarkan pengungkapan kasus judi togel ini.
"Tindak pidana perjudian tepatnya judi togel sydney, tersangka IR alias Iwan, warga Desa Ongkaw Dua, Jaga IV, Kecamatan Sinonsayang. Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (29/11), berdasarkan surat perintah tugas nomor 274/XI/2021/Reskrim serta informasi masyarakat," ujar Iptu Lesly.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 508.000,- (Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) dan 3 (tiga) buah handphone.
"Tersangka melakukan kegiatan judi togel sydney dengan menggunakan handphone; yang mana setelah dilakukan pemeriksaan di dalam handphone tersangka, kami menemukan data rekapan dari para pemasang angka togel," tambah Iptu Lesly.
Keberhasilan pengungkapan kasus judi togel ini merupakan bagian dari dukungan masyarakat dalam bentuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar