Humas Polres Minsel
Personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, MT alias Maikel (32), warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki MT (Maikel) diamankan pada Minggu malam (08/11/2020), atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Josua Wowor (20), warga Desa Rumoong Bawah.
“Kasus penganiayaan terjadi pada Minggu petang (08/11) sekira pkl. 17.30 wita, di Desa Rumoong Bawah. Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban,” terang Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE.
Usai menerima laporan, personel Polsek Amurang yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Wensy Saerang, SE; langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga dalam waktu singkat tersangka pun akhirnya berhasil diamankan.
“Korban mengalami luka memar dan lebam di mata bagian sebelah kiri; korban telah dievakuasi ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Iptu Wensy Saerang.
Terpantau tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik kepolisian.
Komentar
Posting Komentar