Humas Polres Minsel
Sebanyak 10 (sepuluh) warga yang ditemukan sedang pesta miras di Kawasan Boulevard Amurang, Sabtu malam (31/10/2020), diamankan Polisi saat pelaksanaan patroli rutin oleh personel peleton siaga Polres Minahasa Selatan.
Sebanyak 10 (sepuluh) warga yang ditemukan sedang pesta miras di Kawasan Boulevard Amurang, Sabtu malam (31/10/2020), diamankan Polisi saat pelaksanaan patroli rutin oleh personel peleton siaga Polres Minahasa Selatan.
Patroli edisi malam minggu ini merupakan rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Minsel guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
“Sasaran patroli KRYD ini diantaranya miras, premanisme, kejahatan jalanan, sajam, narkoba, knalpot bising dan bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman guna menjaga stabilitas kamtibmas, apalagi saat ini dalam momen Pilkada,” ujar Wakapolres Minsel Kompol Farly Rewur, SH, MM, yang memimpin langsung kegiatan patroli.
Ditambahkan Wakapolres Minsel bahwa patroli KRYD ini juga untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. “Juga untuk mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19,” tambahnya.
Terpantau, kesepuluh warga bersama barang bukti miras jenis Cap Tikus langsung dibawa petugas ke Polres Minsel untuk diamankan.
“Diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” pungkas Kompol Farly Rewur.
Ditambahkan Wakapolres Minsel bahwa patroli KRYD ini juga untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. “Juga untuk mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19,” tambahnya.
Terpantau, kesepuluh warga bersama barang bukti miras jenis Cap Tikus langsung dibawa petugas ke Polres Minsel untuk diamankan.
“Diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” pungkas Kompol Farly Rewur.
Komentar
Posting Komentar