Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (19/09/2020). KRYD dilaksanakan dengan menggelar razia statis di Jalan Trans Sulawesi, depan Markas Komando Polres Minsel dan patroli mobile di seputaran Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
KRYD Polres Minsel edisi malam minggu ini dipimpin oleh Piket Pawas (Perwira Pengawas) AKP Denny Tampenawas dan Piket Padal (Perwira Pengendali) Iptu Noldy Pandensolang serta Danton Siaga Ipda Yodi Kairupan, SH; diikuti oleh puluhan personel gabungan piket fungsi dan piket peleton siaga.
“Sasaran KRYD ini yaitu garlantas, miras, narkoba, sajam, premanisme, kejahatan jalanan serta bentuk-bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya. Selain itu, kami juga melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan di lokasi keramaian seperti warung makan dan pertokoan,” terang AKP Denny Tampenawas.
Dalam agenda KRYD ini Polres Mnsel membukukan tilang ranmor sebanyak 7 (tujuh) lembar dan puluhan warga pelanggar protokol kesehatan.
“Hasil KRYD Sabtu malam hingga Minggu dinihari yaitu tilang 7 (tujuh) lembar dan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 22 (dua puluh dua) warga tidak memakai masker diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial,” pungkas AKP Tampenawas.
Polres Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (19/09/2020). KRYD dilaksanakan dengan menggelar razia statis di Jalan Trans Sulawesi, depan Markas Komando Polres Minsel dan patroli mobile di seputaran Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
KRYD Polres Minsel edisi malam minggu ini dipimpin oleh Piket Pawas (Perwira Pengawas) AKP Denny Tampenawas dan Piket Padal (Perwira Pengendali) Iptu Noldy Pandensolang serta Danton Siaga Ipda Yodi Kairupan, SH; diikuti oleh puluhan personel gabungan piket fungsi dan piket peleton siaga.
“Sasaran KRYD ini yaitu garlantas, miras, narkoba, sajam, premanisme, kejahatan jalanan serta bentuk-bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya. Selain itu, kami juga melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan di lokasi keramaian seperti warung makan dan pertokoan,” terang AKP Denny Tampenawas.
Dalam agenda KRYD ini Polres Mnsel membukukan tilang ranmor sebanyak 7 (tujuh) lembar dan puluhan warga pelanggar protokol kesehatan.
“Hasil KRYD Sabtu malam hingga Minggu dinihari yaitu tilang 7 (tujuh) lembar dan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 22 (dua puluh dua) warga tidak memakai masker diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial,” pungkas AKP Tampenawas.
Komentar
Posting Komentar