Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) maut terjadi di Jalan Raya antara Desa Wakan dan Desa Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (21/09/2020) sekira pkl. 15.40 wita, dimana satu unit kendaraan jenis minibus Toyota Avanza nomor polisi DB 1681 BI, masuk ke dalam jurang.
Kronologis lakalantas berawal saat kendaraan Toyota Avanza nomor polisi DB 1681 BI yang dikemudikan oleh lelaki Hezky Kairupan (38), warga Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan; melaju dari arah Manado menuju Desa Kinamang, saat melintas di lokasi kejadian, hilang kendali dan masuk jurang sedalam kurang lebih 500 meter.
Kendaraan diketahui membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu perempuan Leila Saerang (35) dan Ketlin Ponamon (55), keduanya warga Desa Kinamang.
Akibat lakalantas tunggal ini, lelaki Hezky Kairupan dan perempuan Leila Saerang, meninggal di lokasi kejadian.
Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian lakalantas maut ini. “Korban meninggal dunia 2 (dua) orang merupakan pasangan suami istri. Untuk korban atas nama Ketlin Ponamon, telah dibawa ke Puskesmas Motoling kemudian dirujuk ke RS Kalooran Amurang,” terang Kapolsek.
Terpantau sejumlah personel Polsek Motoling bersama warga membantu proses evakuasi para korban lakalantas.
Komentar
Posting Komentar