Humas Polres Minsel
Seorang perempuan lanjut usia warga
Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, berinisial
HT (62), dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19 pada Minggu siang
(03/05/2020) pkl. 12.40 wita.
Diketahui (Almh) HT berstatus PDP atau Pasien Dalam Pengawasan, yang sempat menjalani perawatan
medis di RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.
“Pada pertengahan bulan April lalu,
almarhumah mengalami musibah tertimpa beberapa buah kelapa di kebun. Kemudian
dibawa ke RS Kalooran Amurang dan di rujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado; kemudian
pada tanggal 3 Mei 2020, meninggal di ruang isolasi Irina F RSUP Prof. Kandou
Manado. Tes Swab/PCR telah dilakukan dan tinggal menunggu hasil,” terang salah
satu anggota Sat Intelkam Polres Minsel.
Almarhumah dimakamkan di TPU Desa
Karimbow sesuai dengan protokol Covid-19, dengan pengamanan ketat dari personel
Polres Minsel dan TNI Koramil Motoling, didampingi pemerintah Kecamatan Motoling
Timur serta Pemerintah Desa Karimbow.
“Proses pemakaman dilakukan oleh
tim relawan dan Sat Pol PP yang sudah dilengkapi dengan APD, dengan pengamanan
dari unsur TNI/Polri, didampingi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa
Setempat,” ujar Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK, yang memimpin
langsung pengamanan kegiatan pemakaman.
Komentar
Posting Komentar