Jenazah PDP warga Desa Karimbow dimakamkan dengan protokol Covid-19


Humas Polres Minsel
Seorang perempuan lanjut usia warga Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, berinisial HT (62), dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19 pada Minggu siang (03/05/2020) pkl. 12.40 wita.



Diketahui (Almh) HT berstatus PDP atau Pasien Dalam Pengawasan, yang sempat menjalani perawatan medis di RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.



“Pada pertengahan bulan April lalu, almarhumah mengalami musibah tertimpa beberapa buah kelapa di kebun. Kemudian dibawa ke RS Kalooran Amurang dan di rujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado; kemudian pada tanggal 3 Mei 2020, meninggal di ruang isolasi Irina F RSUP Prof. Kandou Manado. Tes Swab/PCR telah dilakukan dan tinggal menunggu hasil,” terang salah satu anggota Sat Intelkam Polres Minsel.

Almarhumah dimakamkan di TPU Desa Karimbow sesuai dengan protokol Covid-19, dengan pengamanan ketat dari personel Polres Minsel dan TNI Koramil Motoling, didampingi pemerintah Kecamatan Motoling Timur serta Pemerintah Desa Karimbow.

“Proses pemakaman dilakukan oleh tim relawan dan Sat Pol PP yang sudah dilengkapi dengan APD, dengan pengamanan dari unsur TNI/Polri, didampingi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Setempat,” ujar Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK, yang memimpin langsung pengamanan kegiatan pemakaman.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada segenap elemen masyarakat dan pemerintah yang telah berperan aktif sehingga pemakaman ini dapat berlangsung aman, lancar dan kondusif.

Komentar