Pengaruh Miras, gadis ABG dicabuli dalam kamar mandi

Humas Polres Minsel
Seorang gadis berusia 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul.





Kasus perbuatan cabul ini terjadi saat korban, Mawar (nama disamarkan), dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras (Miras).

Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat siang (10/04/2020), membenarkan laporan aduan kasus cabul ini.

"Dilaporkan oleh orang tua korban. TKPnya di Desa Radey, Kecamatan Tenga. Tersangka diidentifikasi berinisial AT alias Ale, 53 tahun, warga Desa Radey,"terang Iptu Ronal.

Kronologis kejadian menurut keterangan saksi menyebutkan bahwa korban yang tak sadarkan diri akibat pengaruh miras, terbaring dalam kamar mandi.

Saat itu tersangka yang juga dalam keadaan mabuk, terlihat memegang buah dada dan kemaluan korban. Tersangka kemudian diusir pulang oleh keluarga saksi.

"Laporan aduan kasus ini langsung kami respon cepat dengan segera mengamankan tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," pungkas Kapolsek.

Komentar