Humas Polres
Minsel
Lelaki RK alias
Ronald (22), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan,
diamankan personel gabungan piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tenga, pada Minggu dinihari (1/12/2019).
RK (Ronald)
diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya
terhadap korban Aditya Ronga (16), seorang siswa, warga Desa Tenga, Kecamatan
Tenga.
Kejadian bermula
saat korban mengantar pulang temannya dari acara pesta di Desa Tenga. Ketika hendak
melewati jalan di Desa Pakuweru dekat Alfamart, korban dicegat oleh pelaku dan
diajak untuk pesta miras bersama.
“Saat sedang
pesta miras, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah wajah
korban menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, hidung korban berdarah serta
kepala bagian belakangnya bengkak,” terang Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu.
Usai menerima
laporan, Piket SPK Polsek Tenga langsung melakukan upaya penyeldikan dan tak
berselang lama tersangka pun berhasil diamankan. “Tersangka saat ini telah
diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar