Humas Polres
Minsel
Personel gabungan
unit Intelkam dan Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan seorang tersangka
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NB alias Ando
(33), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka NB
(Ando) diamankan petugas pada Sabtu malam (30/11/2019), atas laporan korban
Efraim Wulur (20), warga Desa Teep, yang mengadukan kehilangan sepeda motornya
jenis Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi DB 2600 GG.
Kejadian bermula
saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya di lorong pinggir jalan
Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang. Tak berselang lama saat korban kembali,
sepeda motornya telah lenyap dari lokasi parkir.
“Korban sempat
mencari sepeda motornya di seputaran TKP namun tidak ditemukan. Merasa kendaraanya
telah dicuri, korban pun langsung melaporkan kejadian ini yang langsung kami tindaklanjuti
dengan melakukan upaya penyelidikan,” ungkap Kapolsek Amurang Iptu Mochamad
Nandar, SIK.
Upaya penyelidikan
yang dilakukan oleh personel gabungan Polsek Amurang akhirnya berhasil
mengidentifikasi tersangka. “Tersangka pun berhasil kami identifikasi dan
amankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari hasil
pengakuan tersangka, sepeda motor curiannya tersebut sempat dijual ke luar
daerah. “Alasannya menjual karena kebutuhan rumah tangga,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar