Humas Polres Minsel
Lelaki RW alias Rizky (19), warga Desa
Molompar Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),
diamankan anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tombatu pada
Sabtu (14/12/2019).
Polisi mengamankan RW selaku tersangka dalam kasus
tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu
dinihari (14/12) pkl. 05.30 wita. “Korban seorang lelaki diidentifikasi bernama
Jeffry Rolly Wulur, umur 53 tahun. Korban merupakan ayah kandung dari
tersangka,” ungkap Kapolsek Tombatu Ipda Nicky Pondalos, SIP.
Kejadian berawal saat tersangka yang dalam
keadaan mabuk akibat miras pulang ke rumahnya. Tiba di rumahnya, tersangka dan
korban terlibat adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
“Tersangka dalam keadaan mabuk, berteriak membuat
keributan dalam rumah kemudian ditegur oleh korban. Terjadi adu mulut, kemudian
berlanjut dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan kepalan
tangan. Usai memukul korban, tersangka keluar rumah melarikan diri,” terang
Kapolsek.
Selang beberapa saat, korban mengalami sesak
napas dan mengeluhkan sakit pada bagian tulang rusuknya. “Korban sempat
diupayakan untuk dilarikan ke Puskesmas Towuntu, namun meninggal dunia dalam
perjalanan,” tambah Kapolsek.
Atas laporan ini, piket gabungan fungsi Polsek
Tombatu langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka telah berhasil diamankan
dan dibawa ke Rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar