Humas Polres
Minsel
Peristiwa penganiayaan
menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Silian Barat, Kecamatan Silian Raya,
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Sabtu malam (30/11/2019) pkl. 21.30
wita.
Tindak pidana
penganiayaan ini diketahui dilakukan oleh tersangka HT alias Hanni (23), warga
Desa Silian Tiga Tengah, Kecamatan Silian; dengan korban seorang siswi sekolah
menengah, bernama Aprilia Somba (16), warga Desa Kalait II, Kecamatan Touluaan
Selatan, Mitra.
Kapolsek Touluaan
Iptu Immanuel Lutam, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan
ini diawali keributan yang dilakukan tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat
miras.
“Tersangka yang
dalam keadaan mabuk melakukan keributan di rumah milik lelaki Debson Kosegeran,
di Desa Silian Barat. Tersangka ditegur dan terjadi perkelahian. Kemudian
tersangka pulang mengambil sajam jenis parang dan kembali lagi ke TKP,” terang Iptu
Lutam.
Tiba di TKP,
tersangka melakukan penyerangan secara membabi buta sehingga sajam jenis parang
mengena di kepala korban.
“Korban yang
mengalami luka robek di bagian kepalanya, langsung dievakuasi ke Puskesmas
Silian kemudian dirujuk ke RS Noongan Langowan. Untuk tersangka bersama barang
bukti telah kami amankan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar