Tim Resmob amankan 2 (dua) tersangka Togel di Tombatu, babuk uang tunai Jutaan rupiah

Humas Polres Minsel
Perang terhadap kasus judi togel terus digelorakan jajaran Polres Minahasa Selatan. Setelah sebelumnya di wilayah Kecamatan Tareran, kali ini Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan melakukan pengungkapan kasus togel di wilayah Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).



Sebanyak 2 (dua) orang tersangka warga Desa Tombatu Tiga, diamankan Polisi; masing-masing berinisial YM alias Yansen (42) dan OT alias Oce (56). Keduanya diamankan Polisi pada Jumat malam (27/09/2019) di Desa Tombatu Tiga,  Kecamatan Tombatu, Mitra.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel online ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Pengungkapan kasus judi togel online ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami pihak Kepolisian, yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan sehingga para tersangka berhasil diamankan,” ungkap AKP Rio.

Bersama dengan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa Handphone, rekapan togel, Kalkulator dan uang tunai senilai Rp. 2. 730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Komentar