Humas
Polres Minsel
Perang terhadap kasus judi togel terus
digelorakan jajaran Polres Minahasa Selatan. Setelah sebelumnya di wilayah Kecamatan
Tareran, kali ini Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres
Minahasa Selatan melakukan pengungkapan kasus togel di wilayah Kecamatan
Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sebanyak 2 (dua) orang tersangka warga Desa Tombatu Tiga, diamankan
Polisi; masing-masing berinisial YM alias Yansen (42) dan OT alias Oce (56). Keduanya
diamankan Polisi pada Jumat malam (27/09/2019) di Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu, Mitra.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK,
mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel online ini tidak
terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak
Kepolisian.
“Pengungkapan kasus judi togel online ini juga
tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami
pihak Kepolisian, yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan sehingga para tersangka
berhasil diamankan,” ungkap AKP Rio.
Bersama dengan kedua tersangka, Polisi menyita
barang bukti berupa Handphone, rekapan togel, Kalkulator dan uang tunai senilai
Rp. 2. 730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Komentar
Posting Komentar