Humas Polres Minsel
Polsek Tenga melaksanakan Program Prima Minstra,
Kamis siang (19/09/2019), terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
yang terjadi di Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Program Prima Minstra merupakan salah satu Program
unggulan Polres Minahasa Selatan yakni penyelesaian permasalahan melalui
pendekatan religi dengan melibatkan tokoh agama. Prima Minstra diberlakukan
untuk kasus pelanggaran ataupun tindak pidana ringan.
Adapun kasus KDRT ini dilakukan oleh lelaki JL
alias Jenly (44) terhadap istrinya, perempuan VM alias Velmy (39).
“Lelaki JL alias Jenly awalnya cemburu karena
curiga istrinya berselingkuh melalui media sosial Facebook. Hal ini kemudian memicu
perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan, dimana lelaki JL mendorong
tubuh istrinya, sehingga bagian kepala istrinya ini terbentur benda keras dan
mengalami bengkak,” terang Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu.
Atas kesepakatan keduanya, permasalahan ini kemudian
diselesaikan secara kekeluargaan. “Usai menandatangani surat pernyataan pasangan
suami istri ini kami bawa ke Gereja GMIM Yordan, Desa Tawaang Barat, untuk
didoakan oleh Pendeta,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar