Humas Polres Minsel
Kanit Binmas Polsek Amurang Bripka F. Liwe dan
Bhabinkamtibmas Brigadir Rinto Langi, bersama dengan Pimpinan Gereja Gmim ‘Yordan’
Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Pdt. Rivay Palempung, MTh, mengadakan
kegiatan Prima Mintra atau ‘Problem Solving’ penyelesaian permasalahan melalui pendekatan
/ pembinaan religi terhadap kasus tawuran antar kelompok (tarpok), Selasa petang
(03/09/2019).
Adapun pelaku kasus tarpok yaitu KW alias Kelvin
(13), BM alias Ben (14), AS alias Andika (13), DL alias Deo (13), JM alias
Julio (15), FT alias Faldo (14), JM alias Jun (14), dan VM alias Valen (16).
Kedelapan remaja ini merupakan warga Desa Elusan dan Desa Pondos, Kecamatan
Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Diketahui para remaja ini, diamankan Polisi
atas laporan pemerintah desa terkait aksi perkelahian antar kelompok yang
terjadi di Desa Elusan dan Desa Pondos.
“Kasus ini telah dimediasi, diselesaikan
secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak pemerintah desa dan orang tua,”
terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Usai menandatangani surat pernyataan tidak
akan mengulangi lagi perbuatannya, kedelapan remaja ini langsung diantar Polisi
ke Gereja untuk didoakan.
Komentar
Posting Komentar