Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)
Polres Minahasa Selatan mengamankan 4 (empat) paket sabu seberat 2,3 gram. Hal
tersebut disampaikan langsung Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, pada kesempatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana
narkoba, Selasa siang (17/09/2019), di ruangan Sat Resnarkoba Polres Minsel.
Dalam kasus narkoba ini, Polisi
mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu RI alias Aim (24), RL alias Andan
(26), OM alias Olke (44), dan JM alias Jemmy (42). Keempat lelaki yang
diamankan ini terdata sebagai warga Kota Manado.
Awalnya Polisi mengamankan tersangka RI
alias Aim dan RL alias Andan, saat hendak bertransaksi sabu di salah satu hotel
yang ada di Kota Amurang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terkait
dugaan keterlibatan tersangka lain.
“Dari hasil pengembangan, kami kemudian
berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka lainnya yaitu OM alias Olke
dan JM alias Jemmy,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Narkoba Iptu
Denny Tampenawas dan Kasi Propam Ipda Betsy Lumi.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi
dalam kasus ini yaitu 4 (empat) paket sabu seberat 2,3 gram; 1 bungkus rokok
LA; uang tunai Rp. 650.000; 4 (empat) buah Handphone; serta satu unit kendaraan
sepeda motor nomor polisi DB 3316 LU.
Komentar
Posting Komentar