Humas Polres Minsel
3 (tiga) perempuan warga Desa Kapitu, Kecamatan
Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, telibat kesalahpahaman yang berujung
pada aksi pengrusakan rumah.
Pihak pelapor, Yul Patuwo (50), mendatangi
Polsek Amurang, pada Jumat (27/09/2019), melaporkan tindakan pengrusakan yang
dilakukan oleh AN alias Altje (61) dan SN alias Sin (51). Dalam Laporan ini
disebutkan perempuan AN dan SN telah merusak rumah milik pelapor.
“Kasus ini disebabkan karena pihak terlapor
yakni AN alias Altje, tidak setuju anak lelakinya berhubungan pacaran dengan
pelapor. AN kemudian mendatangi rumah pelapor dan diduga melakukan pengrusakan.
Sementara untuk perempuan SN alias Sin, diduga turut serta dalam kasus ini,”
terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Piket Polsek Amurang kemudian memanggil ketiga
perempuan yang terlibat dalam kasus ini kemudian dilakukan proses mediasi.
“Permasalahan ini cuma salah paham, ketiganya
sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar