Polsek Amurang mediasi kasus salah paham di Desa Kapitu


Humas Polres Minsel
3 (tiga) perempuan warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, telibat kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengrusakan rumah. 



Pihak pelapor, Yul Patuwo (50), mendatangi Polsek Amurang, pada Jumat (27/09/2019), melaporkan tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh AN alias Altje (61) dan SN alias Sin (51). Dalam Laporan ini disebutkan perempuan AN dan SN telah merusak rumah milik pelapor.

“Kasus ini disebabkan karena pihak terlapor yakni AN alias Altje, tidak setuju anak lelakinya berhubungan pacaran dengan pelapor. AN kemudian mendatangi rumah pelapor dan diduga melakukan pengrusakan. Sementara untuk perempuan SN alias Sin, diduga turut serta dalam kasus ini,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Piket Polsek Amurang kemudian memanggil ketiga perempuan yang terlibat dalam kasus ini kemudian dilakukan proses mediasi.

“Permasalahan ini cuma salah paham, ketiganya sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan,” pungkas Kapolsek.


Komentar