Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 5 (lima) orang tersangka tindak
pidana penganiayaan yakni AU alias Aldo (21), VK alias Vito (17), DR alias
Dedi (25), RM alias Rinto (25) dan AL
alias Ardo (17).
Kelima lelaki ini diamankan atas laporan
kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap korban Andre
Rumampuk (29), seorang sopir, warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang,
Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio
Gumara, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu pagi (21/09/2019),
menerangkan bahwa para tersangka mengeroyok korban di tempat hiburan Café Blue
Sky Tumpaan.
“Kelima tersangka yang merupakan warga Kecamatan
Tumpaan, Minsel, melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu dinihari
(15/09), di Café Blue Sky. Kejadian ini disebabkan karena pengaruh miras,”
terang AKP Rio.
Terpantau saat ini para tersangka telah
diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk menjalani proses pemeriksaan
pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar