Humas Polres Minsel
Kasus persetubuhan dibawah umur terjadi di Desa
Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang
dilakukan oleh lelaki OM alias Okta (21), warga desa setempat.
Kejadian ini dilaporkan langsung oleh ibu korban
yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka. “Korbannya seorang gadis
dibawah umur, berusia 16 tahun, saat ini masih tercatat sebagai siswi sekolah
menengah,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Immanuel Lutam, saat dikonfirmasi pada
Rabu (04/09/2019)
Dari hasil interogasi awal, diketahui perbuatan persetubuhan
ini dilakukan selang bulan Maret hingga Mei tahun 2019.
“Korban saat ini berada dalam kondisi hamil. Untuk
tersangka telah kami amankan untuk proses selanjutnya,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar