Humas Polres Minsel
Polsek Amurang
mengamankan seorang lelaki berinisial BL alias Brayen (19), warga Desa Tawaang,
Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis (26/09/2019).
Kapolsek Amurang
AKP Edy Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menerangkan bahwa
lelaki BL alias brayen diamankan atas dugaan membawa lari gadis dibawah umur,
Anggrek (nama disamarkan), 15 tahun, seorang pelajar sekolah menengah, warga Desa
Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur.
“Awalnya kami
mendapatkan laporan aduan dari ayah korban yang mana anaknya sudah 3 (tiga)
hari tidak pulang rumah. Kami pun kemudian melakukan upaya penyelidikan di
sejumlah tempat yang disinyalir berkaitan dengan keberadaan korban,” terang
Kapolsek.
Dari upaya
penyelidikan yang dilakukan Polisi, akhirnya perempuan Anggrek berhasil ditemukan
di salah satu kios yang ada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tawaang; bersama
dengan lelaki BL (Brayen).
“Saat ditemukan,
keduanya sedang tidur di salah satu kios kosong yang ada di Jalan Trans
Sulawesi, Desa Tawaang,” ungkap Kapolsek.
Keduanya pun
langsung dibawa Polisi untuk diamankan. “Saat ini perempuan Anggrek bersama
dengan lelaki BL sudah diamankan di Polsek untuk kepentingan proses
selanjutnya,” pungkas AKP Edi.
Komentar
Posting Komentar