Humas
Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal
Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus judi togel di
wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam
(26/09/2019).
Dua tersangka yang diamankan berinisial NR
alias Nofli (38), warga Desa Lansot Tareran, dan NW alias Niko (65), warga Desa
Rumoong Atas.
“Keduanya merupakan warga Kecamatan Tareran;
kami amankan selaku tersangka dalam tindak pidana judi togel,” terang Kasat
Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Pengungkapan kasus togel ini berdasarkan
adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas kedua tersangka. “Informasi
masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pengembangan melalui upaya
penyelidikan. Dari upaya yang kami lakukan ini, kedua tersangka akhirnya
berhasil kami amankan,” tambah AKP Rio.
Komentar
Posting Komentar