Bongkar Kasus Togel, Polres Minsel amankan 2 (dua) tersangka warga Tareran


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus judi togel di wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam (26/09/2019).



Dua tersangka yang diamankan berinisial NR alias Nofli (38), warga Desa Lansot Tareran, dan NW alias Niko (65), warga Desa Rumoong Atas.


“Keduanya merupakan warga Kecamatan Tareran; kami amankan selaku tersangka dalam tindak pidana judi togel,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Pengungkapan kasus togel ini berdasarkan adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas kedua tersangka. “Informasi masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan. Dari upaya yang kami lakukan ini, kedua tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” tambah AKP Rio.

Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekapan togel, handphone, buku rekening, kalkulator, serta uang tunai taruhan bernilai jutaan rupiah.

Komentar