Humas Polres MInsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi Jalan
Trans Sulawesi, tepatnya di area perkebunan Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan,
Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu malam (15/06/2019) pkl. 23.30 wita yang
melibatkan kendaraan Sepeda Motor jenis Honda Supra nomor polisi DB 5832 FR
dengan mobil Toyota Kijang nomor polisi DB 2051 BA.
Sepeda Motor Honda Supra DB 5832 FR dikendarai oleh
Nofri Matili (32), warga Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, bergerak dari arah
Tumpaan menuju Manado, saat melintas di TKP menabrak bagian belakang mobil Toyota
Kijang DB 2051 BA yang dikemudikan oleh Marthen Pantow (46), warga Desa Matani,
Kecamatan Tumpaan.
“Mobil Kijang dalam posisi berhenti di bagian kiri badan
jalan, karena mengalami kerusakan; kemudian ditabrak dari belakang oleh sepeda
motor Honda Supra. Kedua kendaraan berada dalam posisi searah yaitu Tumpaan
menuju Manado,” terang Kasat Lantas AKP Roy Saruan, S.Sos.
Akibat lakalantas ini, kendaraan Toyota Kijang
mengalami kerusakan di pintu belakang, sedangkan pengendara sepeda motor
langsung dilarikan ke RS Kalooran Amurang karena mengalami luka ringan.
“Kami telah melakukan olah TKP, mengamankan barang
bukti kedua kendaraan dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi yang berada
di seputaran TKP,” tambah AKP Roy Saruan.
Komentar
Posting Komentar