Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Polsek Tenga mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana penganiayaan, AL alias Arnold, 48 tahun, dan
AL alias Adrian alias Babe, 24 tahun, pada Jumat (07/06/2019).
Kedua tersangka yang merupakan warga
Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Polisi
atas laporan aduan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Kristian
Natunggele, 39 tahun, sesama warga Desa Tawaang.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu,
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu pagi (08/06/2019), menerangkan
bahwa para tersangka melakukan penganiayaan dengan tindakan kekerasan pemukulan
secara bersama-sama terhadap korban.
“TKPnya di jalan Desa Tawaang, diamana
awalnya tersangka AL alias Arnold melakukan pemukulan terhadap korban, yang
kemudian diikuti oleh tersangka AL alias Adrian alias Babe. Kedua tersangka ini
merupakan ayah dan anak,” terang Kapolsek.
Tindakan penganiayaan mengakibatkan korban
mengalami luka di mulut, bibir dan dahi serta bagian telinga mengeluarkan
darah.
“Untuk korban sudah kami lakukan
permintaan visum pada pihak medis, sedangkan kedua tersangka langsung kami
jemput, amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar