Polsek Tenga amankan ayah dan anak pelaku penganiayaan di Desa Tawaang


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana  penganiayaan, AL alias Arnold, 48 tahun, dan AL alias Adrian alias Babe, 24 tahun, pada Jumat (07/06/2019).



Kedua tersangka yang merupakan warga Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Polisi atas laporan aduan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Kristian Natunggele, 39 tahun, sesama warga Desa Tawaang.

Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu pagi (08/06/2019), menerangkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan dengan tindakan kekerasan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.

“TKPnya di jalan Desa Tawaang, diamana awalnya tersangka AL alias Arnold melakukan pemukulan terhadap korban, yang kemudian diikuti oleh tersangka AL alias Adrian alias Babe. Kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak,” terang Kapolsek.

Tindakan penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka di mulut, bibir dan dahi serta bagian telinga mengeluarkan darah.

“Untuk korban sudah kami lakukan permintaan visum pada pihak medis, sedangkan kedua tersangka langsung kami jemput, amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar