Humas
Polres Minsel
Satuan
Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan
ribuan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Sabtu (22/06/2019), dalam
pelaksanaan operasi rutin miras.
Minuman
keras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang diangkut dengan menggunakan kendaraan
jenis Kijang Hilux, diamankan personel Satres Narkoba saat melintas di jalan raya
Desa Pontak, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Miras
Captikus dikemas dalam 100 kantong plastik, yang masing-masing kantong berisi
12,5 liter, sehingga ditotal berjumlah 1.250 liter; Miras tanpa ijin tersebut
diangkut menggunakan kendaraan jenis Kijang Hilux nomor polisi DB 8812 JA,” terang
Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas.
Dari
hasil interogasi terhadap sopir kendaraan, Giovani Liwe (24), diketahui bahwa
ribuan liter miras Captikus ini akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo.
“Ribuan
liter miras jenis Captikus ini rencananya akan diselundupkan ke Propinsi
Gorontalo untuk diperjualbelikan,”tambah Iptu Denny.
Adapun
pemilik miras seorang lelaki berinisial RW alias Rafles (30), warga Desa
Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Barang
bukti miras, pemilik, sopir dan kendaraan saat ini telah kami amankan untuk kepentingan
proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Narkoba.
Komentar
Posting Komentar