Pengemudi mobil mabuk, tewaskan 2 (dua) warga di Modoinding

Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di jalan umum Desa Sinisir dan Desa Pinasungkulan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dimana kendaraan pick up jenis Gran Max nomor polisi DB 8161 BH menabrak pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.





Kasat Lantas Polres Minsel AKP Roy Saruan, S.Sos, saat dikonfirmasi pada Senin pagi (17/06/2019), menyebutkan bahwa lakalantas ini menyebabkan 2 (dua) warga meninggal dunia.

"Kejadiannya pada Minggu malam (16/06) pkl. 21.30 wita, di Jalan Umum Desa Sinisir dan Desa Pinasungkulan. Mobil pick up Gran Max dikemudikan oleh Yosia Kawengian (19), warga Desa Sinisir, menabrak korban pejalan kaki dan pengendara sepeda motor. Kedua korban meninggal dunia," terangnya.

Kronologis kejadian berawal saat kendaraan Gran Max bergerak dari Desa Sinisir menuju Desa Pinasungkulan. Pada saat melambung kendaraan didepannya, menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.

Bukannya berhenti, mobil Gran Max ini malahan terus melaju dan saat berada di jalan umum Desa Pinasungkulan, menabrak pengendara sepeda motor.

"Untuk korban pejalan kaki diidentifikasi bernama Roy Karinda, 50 tahun, warga Desa Sinisir, sedangkan korban pengendara sepeda motor bernama Fiane Karisoh, 49 tahun, warga Desa Pinasungkulan," ungkap Kasat Lantas.

Korban pejalan kaki, Roy Karinda, meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban pengendara sepeda motor, Fiane Karisoh, meninggal dunia di RS Monompia Kotamobagu.

"Setelah dilakukan tes urin, pengemudi mobil Gran Max yaitu Yosia Kawengian, positif mengkonsumsi minuman keras, dengan kata lain yang bersangkutan berada dalam kondisi mabuk saat mengemudikan kendaraannya," tambah AKP Saruan.

Tersangka bersama barang bukti kendaraan saat ini telah diamankan Unit Lakalantas, Sat Lantas Polres Minsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Komentar