Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas)
terjadi di ruas jalan raya Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Senin (03/06/2019), antara kendaraan angkutan umum Mikrolet jenis
Mitsubishi TS nomor polisi DB 1719 EK dengan sepeda motor Yamaha Mio nomor
polisi DB 2148 EU.
Kronologis kejadian berawal saat
kendaraan sepeda motor Yamaha Mio DB 2148 EU yang dikendarai oleh Maikel Tuela
(37), warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, membonceng ibu Dintje Panggey (60),
warga Desa Radey; bergerak dari arah Pasar Tenga menuju Desa Radey, saat melintas
di simpang tiga Desa Tenga, menyenggol kendaraan Mikrolet DB 1719 EK yang
dikemudikan oleh Ronald Raranta (21), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lakalantas ini terjadi karena kendaraan sepeda
motor Yamaha Mio bergerak dalam kecepatan tinggi dan kaki penumpang sepeda
motor tersebut mengena di bagian body kendaraan Mikrolet.
“Kendaraan sepeda motor melaju dalam
kecepatan tinggi dan penumpang yang berada di sepeda motor tersebut yakni Ibu
Dintje Panggey, kakinya menyenggol bagian body Mikrolet sehingga terjatuh,”
terang Kapolsek.
Akibat lakalantas ini, ibu Dintje
Panggey, mengalami patah kaki dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Tenga
selanjutnya dibawa ke RS Kalooran Amurang dan dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.
“Kami sudah melakukan oleh TKP dan
mengamankan barang bukti kedua kendaraan yang terlibat lakalantas untuk
kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar