Humas
Polres Minsel
Polres
Minahasa Selatan mengadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Gratis (tanpa membayar). Hal tersebut
disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat
ditemui di ruang kerjanya, Senin pagi (24/06/2019).
“Dalam
rangka Hari Bhayangkara ke-73 pada tanggal 1 Juli nanti, kami mengadakan
pelayanan pembuatan SIM dan SKCK Gratis. Pelayanan dimulai tanggal 24 Juni
hingga 4 Juli 2019,” ungkap Kapolres.
Adapun
syarat pembuatan SIM dan SKCK Gratis ini berlaku untuk warga Kabupaten Minahasa
Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang lahir pada
tanggal 1 Juli. “Untuk warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli,” tambah
Kapolres.
Pendapat
senada disampaikan Kasat Lantas AKP Roy Saruan, S.Sos, bahwa pelayanan SIM
Gratis ini diperuntukan bagi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. “Gratis
untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan di semua golongan SIM dengan memenuhi
persyaratan teknis maupun administrasi yang berlaku,” ungkap AKP Roy.
Untuk
warga yang akan membuat SIM maupun SKCK gratis ini agar menyiapkan dokumen
pendukung seperti KTP, KK, Akte Kelahiran serta pas foto.
“Jadi
untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli dan sudah memenuhi syarat memiliki SIM,
tunggu apa lagi, ayo daftar sekarang di Polres Minsel,” ajak Kasat Lantas.
Komentar
Posting Komentar