Humas Polres Minsel
Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap 5 (lima) warga pelaku kasus keributan yang terjadi di Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (02/04/2019).
Kelima pelaku yakni RS (Rommy), 32 tahun, FP (Faldy), 21 tahun, RS (Rolan), 34 tahun, RM (Roma), 33 tahun, dan MM (Martin), 51 tahun.
Usai menandatangani surat pernyataan disaksikan pemerintah kelurahan setempat, kelima warga Kelurahan Kawangkoan Bawah ini langsung diantar oleh piket Polsek Amurang ke Gereja GMIM Gideon, Mobongo, untuk didoakan oleh Pendeta.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap AKP Edi.
Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar
Posting Komentar