Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang lelaki berinisial FT
alias (Ferdi), 47 tahun, warga Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten
Minahasa Selatan. Kamis (28/02/2019).
FT diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap
korban Melki Rompas, 56 tahun, sesama warga Desa Lopana.
“Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/36/II/2019,
tanggal 25 Februari 2019,” ungkap Kaspolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Komentar
Posting Komentar