Polsek Amurang amankan pelaku penganiayaan di Desa Lopana


Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang lelaki berinisial FT alias (Ferdi), 47 tahun, warga Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Kamis (28/02/2019).



FT diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Melki Rompas, 56 tahun, sesama warga Desa Lopana.

“Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/36/II/2019, tanggal 25 Februari 2019,” ungkap Kaspolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Komentar