Polsek Amurang amankan 4 (empat) tersangka pencurian di Desa Kapitu



Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan 4 (empat) tersangka kasus pencurian yaitu AY (Abel), 17 tahun, warga Desa Kapitu; JT (Judika), 13 tahun, warga Desa Tewasen; FP (Foler) 16 tahun, warga Desa Tewasen; dan KA (Kiki), 17 tahun, warga desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (28/02/2019).



“Kejadiannya  di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Para tersangka melakukan pencurian di warung milik lelaki Yudi Wior.  Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/43/II/2019, tanggal 27 Februari 2019,” ungkap Kaspolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Komentar