Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan 4 (empat) tersangka kasus
pencurian yaitu AY (Abel), 17 tahun, warga Desa Kapitu; JT (Judika), 13 tahun,
warga Desa Tewasen; FP (Foler) 16 tahun, warga Desa Tewasen; dan KA (Kiki), 17
tahun, warga desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan,
Kamis (28/02/2019).
“Kejadiannya di Desa Kapitu,
Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Para tersangka melakukan
pencurian di warung milik lelaki Yudi Wior. Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor
LP/43/II/2019, tanggal 27 Februari 2019,” ungkap Kaspolsek Amurang AKP Edi
Suryanto, SH,SIK.

Komentar
Posting Komentar