Humas Polres Minsel
Sebanyak 60 (enam
puluh) personel gabungan Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan
pengamanan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Dua, jaga VI, Kecamatan Tumpaan,
Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (1/2/2019).
Kegiatan
pengamanan proses eksekusi dengan objek lahan tanah seluas kurang lebih 21.769
M2 ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minsel Kompol Syaiful Wachid, SH,SIK,
didampingi Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Diawali dengan
apel bersama di Polsek Tumpaan, puluhan personel Polres Minsel langsung
bergeser ke lokasi eksekusi.
Proses eksekusi
ditandai dengan pembacaan putusan oleh panitera Pengadilan Negeri Amurang
dengan nomor surat 53/Pdt.G/2014/PN.Amr jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado
nomor 39/Pdt/2015/PT.MND jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3159 K/PDT/2015.
Kabag Ops Kompol
Syaiful Wachid, SH,SIK, saat ditemui disela-sela pembacaan putusan eksekusi
mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan pengamanan sesuai dengan surat
pemberitahuan eksekusi perkara perdata dari pihak Pengadilan Negeri Amurang.
“Dasar
pelaksanaan pengamanan yaitu surat dari PN Amurang nomor W19.U7/33/HT/I/2019
tanggal 23 Januari 2019; yang dikuatkan dengan surat perintah Kapolres Minsel
nomor Sprin/76/XII/PAM.3.3/2019,”ungkap Kabag Ops.
Terpantau proses
eksekusi tanah ini berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan berakhir dalam
keadaan aman, lancar dan kondusif.


Komentar
Posting Komentar