Humas Polres Minsel
Sebanyak 83 alat
peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar ketentuan ditertibkan oleh tim
gabungan dari Bawaslu Minsel, Polres Minsel, Kodim 1302 Minahasa, Sat Pol PP
dan Dishub Minsel, Kamis (31/1/2019).
Kegiatan
penertiban APK ini merupakan salah satu agenda Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 baik Pilpres (pemilihan
Presiden/Wakil Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif).
Penertiban Alat
Peraga Kampanye (APK) diawali dengan apel bersama sekaligus penyampaian arahan
oleh Ketua Bawaslu Kab. Minsel, Eva Keintjem, S.Pd; Danramil 1302 - 14 Amurang Kapten
Inf. Ferdinand Tedampa; dan Kasat Sabhara
Polres Minsel AKP Ronny Rondonuwu, berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi
masing – masing instansi.
Setelah selesai
pelaksanaan apel bersama, personil yang terlibat dalam penertiban APK ini dibagi
dalam 2 (dua) tim; yakni tim 1 (satu) dibawah pimpinan Kasat Sabhara Polres
Minsel dan anggota Bawaslu Kab. Minsel Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan
Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Sdra. ABDUL MAJID MAMOSEY, S.Pd.I.,
bersama kurang lebih 30 (tiga puluh) Personil Gabungan, melaksanakan Penertiban
APK di wilayah Kecamatan Tenga dan Kecamatan Sinonsayang.
Tim 2 (dua)
dibawah pimpinan Ketua Bawaslu Kab. Minsel dan Kasubbag Dalgar Bag Ren Polrel
Minsel Iptu Jefry Panambunan, bersama kurang lebih 30 (tiga puluh) Personil
Gabungan, melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah
Kecamatan Tumpaan.
Kegiatan
penertiban ini berlangsung aman, lancar dan kondusif dengan hasil tim 1 (satu)
menertibkan 36 (tiga puluh enam) APK berupa baliho Caleg sebanyak 34 (tiga
puluh empat) buah dan panji Parpol sebanyak 2 (dua) buah. Tim 2 (dua)
menertibkan 47 (empat puluh tujuh) APK berupa Baliho Caleg sebanyak 19
(sembilan belas) buah dan Panji Parpol sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah.
“Total untuk hari
ini ada 83 APK yang kita tertibkan dan sudah diamankan di Kantor Sekretariat
Panwaslu Kecamatan. Apabila Parpol atau Caleg ingin mengambil kembali APK
tersebut, akan dibuatkan berita acara pengambilan dengan catatan tidak boleh
dipasang di tempat semula atau lokasi yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap
Ketua Bawaslu Minsel.

Komentar
Posting Komentar