Wawan, pelaku kasus pengancaman di Tatapaan dihadapkan ke Gereja untuk didoakan


Humas Polres Minsel
Pos Pol Tatapaan bersama anggota Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan membawa lelaki KT alias Wawan, 16 tahun, warga Desa Raprap,Kecamatan Tatapaan, pelaku kasus pengancaman, ke Gereja untuk didoakan.



Usai menandatangani surat pernyataan disaksikan orang tua dan pemerintah desa, lelaki KT alias Wawan langsung dibawa ke Gereja GMIM Efrata, Desa Raprap untuk didoakan oleh Pendeta dan pelayan khusus gereja setempat.

Kegiatan membawa pelaku tindak pidana ringan ke tempat ibadah untuk didoakan ini merupakan salah satu Program Kreatif Polres Minahasa Selatan, ‘Prima Minstra’, yaitu penyelesaian masalah melalui pendekatan religi.

“Kami mengharapkan melalui program Prima Minstra Polres Minsel, pelaku tindak pidana ringan akan mendapatkan efek jera serta tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada TUHAN, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya,” ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

 

Komentar