Humas
Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka
kasus pencabulan, MB (Rio), 18 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang
Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (08/09/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto,
SH,SIK, mengungkapkan bahwa tersangka MB (Rio) diamankan atas laporan tindak
pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 16
tahun, seorang siswi sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang, Minahasa
Selatan.
“Kami mengamankan lelaki MB alias Rio, 18
tahun, warga Desa Maliku, atas laporan tindak pidana pencabulan, terhadap
korban sorang siswi sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang. TKPnya di
Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang,” ungkap Kapolsek Amurang.
Usai pesta miras pada Jumat (8/6) dinihari,
tersangka nekat memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui lobang
ventilasi jendela kamar. “Tersangka langsung tidur disamping korban, sambil
meraba-raba tubuh korban, serta mencium leher belakang korban,” tambah
Kapolsek.
Korban yang kaget dan ketakutan langsung
berlari keluar kamar dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pamannya. Saat
memeriksa kamar, tersangka telah melarikan diri. “Kami berhasil
mengidentifikasi dan mengamankan tersangka untuk proses penyidikan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar