Polsek Ratahan ringkus pelaku penganiayaan di Desa Towuntu


Humas Polres Minsel
Anggota piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, MS (Muri), 36 tahun, warga Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Kamis (3/5/2018).



Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Orvil Tulandi, 30 tahun,  seorang sopir, warga Desa Towuntu Barat, Kecamatan Pasan.

“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Orvil Tulandi, pada Selasa malam (1/5) pkl. 23.30 wita, TKP di Desa Towuntu,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah telinga kiri korban. “Tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar