Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres
Minahasa Selatan mengamankan 10 botol minuman keras impor golongan B dan C
tanpa ijin. Miras tersebut disita aparat kepolisian saat pelaksanaan razia di
sejumlah tempat hiburan malam di seputaran Kota Amurang, pada Sabtu (3/3/2018).
Kasat Res Narkoba Iptu Erween Tanos, SH,
menerangkan bahwa kegiatan razia kepolisian yang dilakukan pihaknya ini dalam
kaitan mengantisipasi peredaran narkotika, obat terlarang, barang berbahaya
maupun minuman keras tanpa ijin.
“Tempat hiburan merupakan salah satu domain yang
berpotensi dijadikan tempat peredaran narkoba maupun barang berbahaya lainnya.
Olehnya, razia ini dilaksanakan sebagai upaya kami mengantisipasi potensi
tersebut,” ungkap Iptu Erween.
Razia tempat hiburan ini meliputi pemeriksaan
dokumen perijinan minuman keras, identitas pengunjung, serta pengawasan aktivitas
yang berpotensi menjurus pada aksi prostitusi.
“10 botol miras impor golongan B dan C berbagai
merk berhasil kami sita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan
kepolisian,” pungkasnya.


Komentar
Posting Komentar