Humas Polres Minsel
Gabungan personil piket fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, HK (Harly), 28 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (28/2/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini.
“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial HK alias Harly, umur 28 tahun, warga Desa Pakuweru; diamankan atas tindak pidana pengancaman terhadap korban Piere Senduk, 28 tahun, warga Kota Manado,” ungkap Kapolsek Tenga.
Diketahui bahwa korban adalah suami dari kakak tersangka. “Tersangka tidak mengijinkan kakak perempuannya tidur bersama korban dirumah orang tuanya, sehingga berujung pada aksi pengancaman yang dilakukan tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” tambah Kapolsek.
Menerima laporan aduan, Polisi pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti. “Tersangka dan barang bukti sebuah parang, telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Gabungan personil piket fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, HK (Harly), 28 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (28/2/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini.
“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial HK alias Harly, umur 28 tahun, warga Desa Pakuweru; diamankan atas tindak pidana pengancaman terhadap korban Piere Senduk, 28 tahun, warga Kota Manado,” ungkap Kapolsek Tenga.
Diketahui bahwa korban adalah suami dari kakak tersangka. “Tersangka tidak mengijinkan kakak perempuannya tidur bersama korban dirumah orang tuanya, sehingga berujung pada aksi pengancaman yang dilakukan tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” tambah Kapolsek.
Menerima laporan aduan, Polisi pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti. “Tersangka dan barang bukti sebuah parang, telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.


Komentar
Posting Komentar