Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding berkoordinasi dengan Pemerintah
Kecamatan dan Kepala Sekolah, melaksanakan operasi kendaraan bermotor di
sejumlah sekolah menengah yang ada di Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan,
Kamis (1/3/2018).
Operasi ranmor dipimpin langsung Kapolsek
Modoinding Iptu Suradiman bersama sejumlah personil didampingi Camat, Kepala
Sekolah dan para guru.
“Razia ini sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolres
Minsel terkait dengan larangan penggunaan kendaraan bermotor khususnya sepeda
motor bagi kalangan anak sekolah dalam rangka menekan angka pelanggaran dan
kecelakaan lalulintas,” ungkap Kapolsek.
Sebanyak 23 unit sepeda motor pun langsung dibawa
untuk diamankan di Mapolsek Modoinding, selanjutnya Polisi mengundang para
siswa pemilik ranmor bersama dengan orang tuanya.
“Kita mengundang siswa pemilik ranmor bersama orang
tuanya untuk datang di Kantor Polsek dalam rangka proses pembinaan selanjutnya
dibuatkan surat pernyataan agar para orang tua tidak mengijinkan anaknya
menggunakan sepeda motor saat ke sekolah,” terang Kapolsek.
Para orang tua pun tampak mengapresiasi dan
mendukung kebijakan program kegiatan Polsek Modoinding di bidang lalulintas
ini.
“Usai menandatangani surat pernyataan, sepeda motor
yang diamankan langsung kami kembalikan.
Harapan kami, semoga dengan upaya ini dapat membawa efek jera serta
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang lalulintas,” pungkas
Kapolsek.


Komentar
Posting Komentar