Humas Polres Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Touluaan mengamankan seorang pelaku penganiayaan, CK (Tian), 24 tahun, warga Desa Silian Tiga Kecamatan Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu malam (28/2/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan penangkapan ini.
“Seorang warga Desa Silian Tiga, lelaki berinisial CK alias Tian, umur 24 tahun, diamankan atas tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga terhadap korban perempuan Wilsa Tulung, 19 tahun; adapun korban adalah istri tersangka” ungkap Kapolsek Touluaan.
Diketahui bahwa tersangka menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan, sisir dan kabel secara berulang-ulang yang mengena pada bagian tangan, paha dan punggung sehingga korban mengalami kesakitan.
Selain itu, tersangka juga menganiaya bayi kandungnya, GB (Gab) yang masih berusia 7 bulan, dengan cara menggigit bagian mulut dan ketiak. “Selain istrinya, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih bayi berusia 7 bulan,” tambah Kapolsek.
Menerima laporan aduan, Polisi pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang juga adalah residivis dalam kasus curanmor. “Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Michael.
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Touluaan mengamankan seorang pelaku penganiayaan, CK (Tian), 24 tahun, warga Desa Silian Tiga Kecamatan Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu malam (28/2/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan penangkapan ini.
“Seorang warga Desa Silian Tiga, lelaki berinisial CK alias Tian, umur 24 tahun, diamankan atas tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga terhadap korban perempuan Wilsa Tulung, 19 tahun; adapun korban adalah istri tersangka” ungkap Kapolsek Touluaan.
Diketahui bahwa tersangka menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan, sisir dan kabel secara berulang-ulang yang mengena pada bagian tangan, paha dan punggung sehingga korban mengalami kesakitan.
Selain itu, tersangka juga menganiaya bayi kandungnya, GB (Gab) yang masih berusia 7 bulan, dengan cara menggigit bagian mulut dan ketiak. “Selain istrinya, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih bayi berusia 7 bulan,” tambah Kapolsek.
Menerima laporan aduan, Polisi pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang juga adalah residivis dalam kasus curanmor. “Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Michael.

Komentar
Posting Komentar