Humas Polres
Minsel
Polsek Tenga berhasil mengamankan seorang tersangka
kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Wawona Kecamatan Tatapaan, AS (Aldo),
19 tahun, warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
siang tadi, Selasa (26/12), mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Desa
Sapa kemudian telah diserahkan kepada pihak Polsek Tumpaan karena kejadian
pengeroyokan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tumpaan.
“Kami awalnya memonitor dari media sosial Facebook lewat
grup Manguni Polda Sulut, kemudian kami berhasil mengidentifikasi serta
langsung mengamankan tersangka yang kebetulan berdomisili di Desa Sapa wilayah
hukum kami,” ungkap Kapolsek Tenga.
Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar bersama
sejumlah personil dari unit Reskrim dan Sabhara Polsek Tumpaan telah menjemput
tersangka di Polsek Tenga pada siang tadi. “Siang tadi Kapolsek Tumpaan telah
datang menjemput tersangka,” tambah Kapolsek Tenga.
Tersangka AS (Aldo) diamankan polisi atas tindak
pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Wawona Kecamatan Tatapaan pada Rabu
(6/12) lalu terhadap korban Naftali Tenggari, 52 tahun warga Desa Wawona.
BalasHapushttps://id.quora.com/blog/donacopokerblog/Ketentuan-Bermain-Poker-Online-Terpecaya