Humas Polres Minsel
Gabungan personil yang tergabung dalam unit reaksi
cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan seorang tersangka kasus
penganiayaan, GT (Gerry), 20 tahun, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten
Minahasa Selatan.
GT (Gerry) diamankan polisi pada Sabtu sore kemarin
(2/12) di rumahnya atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban
Denny Wenas, 32 tahun, sesama warga Desa Tenga.
Dari interogasi awal diketahui peristiwa
penganiayaan terjadi pada Jumat (1/12) pkl. 22.00 wita di halaman Keluarga Hamade
Rorimpandey di Desa Tenga dimana tersangka, tanpa alasan yang jelas, melakukan
penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal yang
mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian rahang sebelah kiri,
telinga dan leher.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka GT (Gerry) ini langsung
dilakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi
korban tindak pidana.
“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan
kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang
lebih besar,” ungkapnya.
Komentar
Posting Komentar