Humas Polres Minsel
Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ratahan mengamankan
seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, SK (Sem), 36 tahun, warga Desa
Maulit Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara, pada malam tadi, Minggu
(17/12).
“Tersangka SK (Sem), 36 tahun, diamankan sehubungan
dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Marthen
Tumangkeng, 46 tahun, warga Desa Maulit,” ungkap Kapolsek Ratahan Kompol Sammy
Pandelaki.
Kejadian penganiayaan berawal saat korban, Marthen,
yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras melakukan keributan di
depan rumah tersangka, sambil membawa senjata tajam jenis parang.
“Korban dalam kondisi mabuk melakukan keributan kemudian
ditegur oleh tersangka yang kemudian berujung pada aksi perkelahian dan
menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pipi, dagu, dan luka memar, serta
sebuah gigi depan terlepas,” terang Kapolsek.
Usai
menerima laporan warga, piket unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ratahan segera
mendatangi TKP dan mengamankan tersangka di rumahnya. “Saat ini tersangka dan
barang bukti sajam jenis parang sudah diamankan untuk proses penyidikan pihak
kepolisian,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar