Humas Polres Minsel
Gabungan personil unit Reskrim dan Intelkam Polsek
Amurang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 60 koli minuman keras jenis Cap
Tikus, siang tadi Rabu (6/12), di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.
“Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan
truck Hino warna hijau yang mengangkut 60 koli miras Cap Tikus tanpa ijin; saat
diamankan kendaraan truck ini menggunakan TNKB palsu DB 3286 F, setelah dicek
di STNK bernomor polisi DD 8442 KG. Truck dikemudikan oleh Andris Kaligis, 36
tahun, warga Desa Teep,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, yang
memimpin langsung operasi miras.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa minuman keras
cap tikus ini hendak diselundupkan untuk diperjualbelikan ke wilayah
Kalimantan. “Kendaraan beserta muatan miras Cap Tikus milik dari seorang warga
Kecamatan Motoling; hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dalam
rangkaian proses penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Saat ini kendaraan truck hino bersama dengan muatan
miras cap tikus dan pengemudi telah diamankan di Kantor Polsek Amurang untuk
kepentingan penyelidikan serta proses penyidikan pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar