Humas Polres Minsel
Oknum hukum tua Desa Pondos, HA (Hendra/Cali),
resmi menjalani siding pertamanya di Pengadilan Negeri Amurang, Selasa (12/12),
nomor perkara 85/Pid.B/2017/PN.Amg terkait dengan tindak pidana pencurian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 (4) KUHP.
Selaku pihak penggugat dalam persidangan ini Shinta
Indriani, SH,MH, dengan majelis hakim Romel Tampubolon, SH, sebagai hakim
ketua; serta Cintya Buana, SH,MH, dan Erick Christofel, SH sebagai hakim
anggota.
Terdakwa, HA (Hendra/Cali), dijemput oleh petugas
Kejaksaan Negeri Amurang di Rumah Tahanan kemudian dibawa ke Kantor Pengadilan
yang disambut oleh pihak keluarga dan ratusan warga masyarakat Desa Pondos Kecamatan
Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Jalannya persidangan dikawal langsung oleh personil
gabungan dari Polsek Amurang dan pengamanan tertutup dari unsur Intelijen Polres
Minahasa Selatan. “Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan surat dakwaan oleh
penuntut umum, kita berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam
persidangan ini,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, yang memimpin
langsung kegiatan pengamanan.
Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap
dakwaan sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Kamis
(14/12) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum.
Komentar
Posting Komentar