Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus
penganiayaan, MM (Max/Sangat), 60 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga,
Minahasa Selatan, pada Sabtu (16/12). Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat
dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan ini.
“Lelaki MM (Sangat) diamankan sehubungan dengan
statusnya selaku tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Maxi
Bidule, 36 tahun, sesama warga Desa Radey,” terang Kapolsek.
Kronologis kejadian penganiayaan berawal saat
korban masuk ke dalam perusahan PT Global untuk membawa pesanan batu bata
sebanyak 5.000 biji. Tiba-tiba tersangka yang merupakan seorang mekanik di
perusahan tersebut menghampiri korban dan melakukan pemukulan.
“Awalnya tersangka menanyakan kepada korban, siapa
yang menyuruh membawa batu bata tersebut setelah itu tersangka memukul korban
menggunakan tangan terkepal di bagian telinga sebelah kiri,” tambah Kapolsek.
Korban yang mengalami kesakitan langsung mendatangi
kantor polisi dan melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya. “Kami
langsung menjemput tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan
tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar