Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil
mengamankan pelaku pengancaman, RU (Ruham), 30 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo
Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, pada petang kemarin, Rabu (30/12).
“Lelaki RU (Ruham) diamankan atas tindak pidana
pengancaman terhadap korban Musatir, 56 tahun, warga Desa Tawaang Timur
Kecamatan Tenga, TKPnya di perkebunan Tumotowa wilayah Kepolisian Desa Tawaang,”
ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa kejadian
pengancaman ini dilatarbelakangi oleh ketersinggungan perasaan akibat sengketa
tempurung kelapa dilokasi kejadian. “Saat sedang membakar tempurung kelapa di
kebun tumotowa, pelaku melayangkan sajam jenis parang kearah korban yang secara
refleks berhasil dihindari korban,” tambah Kapolsek.
Piket Polsek Tenga melalui Tim URC langsung
menindaklanjuti laporan korban dengan mendatangi TKP dan menjemput tersangka. “Saat
ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Iptu
Amri.
Komentar
Posting Komentar