Humas Polres Minsel
Aksi unjuk rasa para petani minuman tradisional Cap
Tikus beberapa hari lalu di Kantor DPRD menjadi atensi khusus jajaran Polres
Minahasa Selatan. Pada kesempatan jam pimpinan pagi tadi, Rabu (6/12), Kapolres
Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, meminta segenap personil untuk
turun langsung menjelaskan akar permasalahan kepada warga masyarakat.
“Persoalan ini jangan dibuat berlarut-larut karena
berkaitan langsung dengan stabilitas kamtibmas serta kebutuhan ekonomi banyak
orang. Seluruh personil agar turun langsung menjelaskan akar permasalahan
kepada masyarakat, jangan sampai ada kesalahpahaman apalagi isu-isu provokatif,”
tegas Kapolres.
Sebagaimana diketahui aksi unjukrasa petani Cap
Tikus ke Kantor DPRD Minsel untuk menyampaikan keluhan bahwa
tidak ada lagi pabrik yang mengambil hasil olahan cap tikus petani. Hal
tersebut tentunya berpengaruh terhadap kondisi ekonomi para petani. “Terhentinya
pembelian cap tikus ini disebabkan karena sejumlah pengusaha pabrik pengolahan
tersandung pidana cukai, jadi ini murni masalah cukai, agar dijelaskan ke
masyarakat,” terang Kapolres.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Minsel AKP
Karel Tangay, SH, mengungkapkan bahwa kegiatan transaksi pembelian cap tikus
ini nantinya menunggu proses hukum pada rangkaian penyidikan pihak Kantor Bea
Cukai.
“Ada beberapa pengusaha pabrik olahan Cap Tikus
yang tersandung pidana cukai terkait dengan pasal 52 dan 54 Undang-undang nomor
39 tahun 2017 tentang Cukai, untuk kelanjutan proses kegiatan pembelian cap
tikus ini masih menunggu proses hukum dalam rangkaian penyidikan pihak Kantor Bea
Cukai; warga masyarakat diimbau untuk bersabar, tidak terprovokasi dan senantiasa
menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKP Karel.
Komentar
Posting Komentar