Kisruh petani Cap Tikus, Kapolres Minsel : Pengusaha pabrik pengolahan tersandung pidana Cukai



Humas Polres Minsel
Aksi unjuk rasa para petani minuman tradisional Cap Tikus beberapa hari lalu di Kantor DPRD menjadi atensi khusus jajaran Polres Minahasa Selatan. Pada kesempatan jam pimpinan pagi tadi, Rabu (6/12), Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, meminta segenap personil untuk turun langsung menjelaskan akar permasalahan kepada warga masyarakat.



“Persoalan ini jangan dibuat berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan stabilitas kamtibmas serta kebutuhan ekonomi banyak orang. Seluruh personil agar turun langsung menjelaskan akar permasalahan kepada masyarakat, jangan sampai ada kesalahpahaman apalagi isu-isu provokatif,” tegas Kapolres.

Sebagaimana diketahui aksi unjukrasa petani Cap Tikus ke Kantor DPRD Minsel untuk menyampaikan keluhan bahwa tidak ada lagi pabrik yang mengambil hasil olahan cap tikus petani. Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap kondisi ekonomi para petani. “Terhentinya pembelian cap tikus ini disebabkan karena sejumlah pengusaha pabrik pengolahan tersandung pidana cukai, jadi ini murni masalah cukai, agar dijelaskan ke masyarakat,” terang Kapolres.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Karel Tangay, SH, mengungkapkan bahwa kegiatan transaksi pembelian cap tikus ini nantinya menunggu proses hukum pada rangkaian penyidikan pihak Kantor Bea Cukai.

“Ada beberapa pengusaha pabrik olahan Cap Tikus yang tersandung pidana cukai terkait dengan pasal 52 dan 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2017 tentang Cukai, untuk kelanjutan proses kegiatan pembelian cap tikus ini masih menunggu proses hukum dalam rangkaian penyidikan pihak Kantor Bea Cukai; warga masyarakat diimbau untuk bersabar, tidak terprovokasi dan senantiasa menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKP Karel.


Komentar